Kami adalah Biro Jasa Urus Paspor Cepat yang melayani wilayah Jabodetabek dan dikelola langsung oleh Advokat Wahyu Nugroho, S.H
Layanan pengurusan paspor baru dengan proses cepat, mudah, dan harga yang bersahabat. Cocok untuk Anda yang butuh paspor tanpa ribet dan ingin hasil yang pasti.
Solusi aman untuk paspor yang rusak, hilang, atau habis masa berlakunya. Tim kami membantu seluruh proses hingga paspor pengganti siap digunakan.
Pelayanan lengkap untuk WNA yang membutuhkan KITAS kerja atau tinggal. Proses ditangani profesional sesuai ketentuan imigrasi dan hukum yang berlaku.
Pendampingan pengurusan RPTKA dan dokumen perizinan terkait tenaga kerja asing bagi perusahaan PMA maupun swasta nasional.
Layanan legalitas lengkap seperti akta pendirian perusahaan, NIB, izin lokasi, dan dokumen perizinan lainnya yang dibutuhkan untuk operasional bisnis.
Tim biro jasa urus paspor kilat membantu urus paspor baru maupun perpanjangan dengan layanan paspor kilat. Dokumen yang perlu disiapkan: KTP/ e-KTP, KK, akta lahir/ijazah/buku nikah, dan “surat pengantar” dari aplikasi M-Paspor.
Lama pengerjaan: hingga 4 hari kerja untuk layanan reguler, bisa selesai di hari yang sama untuk layanan percepatan (express) dengan biaya tambahan
Untuk paspor yang rusak atau hilang, biro jasa paspor kilat siap urus paspor pengganti. Persyaratan: KTP, KK, paspor lama (jika tersedia), dan jika hilang, surat keterangan kehilangan dari polisi.
Lama pengerjaan: tergantung jenis dan kuota di kantor imigrasi, biasanya mengikuti alur percepatan jika menggunakan layanan kilat.
Layanan urus KITAS untuk WNA yang akan tinggal sementara di Indonesia. Kami bantu persiapan dokumen seperti paspor, kontrak kerja, surat pengajuan dari perusahaan sponsor, dan dokumen identitas karyawan asing.
Lama pengerjaan: sekitar 4–8 minggu, tergantung jenis KITAS dan kecepatan proses imigrasi.
Kami membantu perusahaan dalam pengurusan RPTKA serta IMTA untuk legalitas mempekerjakan tenaga kerja asing. Dokumen yang diperlukan meliputi data perusahaan, struktur jabatan, rencana formasi TKA, dan surat kuasa. Proses RPTKA umumnya 7–10 hari kerja, sementara IMTA dapat selesai dalam beberapa hari setelah RPTKA disetujui. Layanan ini memastikan seluruh operasional TKA di perusahaan berjalan sesuai peraturan pemerintah.
Biro Jasa Paspor Kilat menyediakan jasa legalitas perusahaan seperti Akta Pendirian, NIB, Izin Lokasi, hingga perizinan operasional. Dokumen yang disiapkan: KTP pendiri, NPWP, komposisi kepemilikan, alamat usaha, dan data penunjang lainnya. Proses pengerjaan rata-rata 5–10 hari kerja tergantung jenis perizinan. Layanan ini cocok untuk Anda yang ingin mendirikan atau mengembangkan usaha tanpa ribet mengurus dokumen hukum dan regulasi yang rumit.
Klik sekarang dan dapatkan pendampingan cepat, aman, dan tanpa ribet.





